Berita Terkini Terdakwa Insiden Cikeusik | Kasus Tragedi Cikeusik.
Pengadilan Negeri Serang, Banten menggelar sidang perdana insiden bentrok warga dan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang dengan 12 terdakwa. Mayoritas terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 5-6 tahun penjara.
ke-12 terdakwa disidang di tiga ruang berbeda, yakni di ruang utama bawah, ruang sidang III dan IV.
No comments:
Post a Comment